Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten. 

Secara umum, tugasnya meliputi:

  •  penyusunan kebijakan kesehatan daerah, 
  •  pelaksanaan pelayanan kesehatan, 
  •  pengendalian penyakit, 
  •  peningkatan kesehatan masyarakat, 
  •  pengelolaan sumber daya kesehatan, 
  •  serta pembinaan fasilitas kesehatan.



Fungsi

Fungsi Dinas Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  •  Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan. 
  •  Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesehatan. 
  •  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. 
  •  Pelaksanaan administrasi dinas. 
  •  Pelaksanaan fungsi lain dari Bupati sesuai tugas dan fungsi