Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten.
Secara umum, tugasnya meliputi:
- penyusunan kebijakan kesehatan daerah,
- pelaksanaan pelayanan kesehatan,
- pengendalian penyakit,
- peningkatan kesehatan masyarakat,
- pengelolaan sumber daya kesehatan,
- serta pembinaan fasilitas kesehatan.
Fungsi
Fungsi Dinas Kesehatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain dari Bupati sesuai tugas dan fungsi