MAKLUMAT PELAYANAN

DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUKOMUKO

1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan Pelasyanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan

2. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus menerus dan

3. Bersedia untuk menenrima sanki dan/atau mememberikan

    kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesai dengan standar yang ditetapkan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *